Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Penyadapan Listyo Sigit cs Percobaan Makar dan Pengkhianatan
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Minggu, 08 November 2026 - 16:12:00 WIB
Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengingatkan kemungkinan penerapan pasal makar. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Terlepas dari kemungkinan penerapan pasal makar, Jimly menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sudah memiliki konsekuensi hukum serius. Dia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dapat dikenakan terhadap pelaku penyadapan ilegal. Sementara itu, ancaman hukuman mati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut terkait unsur makar.

"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.

Di sisi lain, Jimly menyatakan dukungannya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dia meminta aparat tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap, tetapi membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.

"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut