Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi
Advertisement . Scroll to see content

Penyanyi Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Obstruction of Justice Kasus Dito Mahendra

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:00:00 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Obstruction of Justice Kasus Dito Mahendra
Penyanyi Nindy Ayunda (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, Jumat (26/5/2023) hari ini. Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra

"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (26/5/2023).

Bareskrim saat ini sudah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan guna mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya. 

"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani.

Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. 

"Penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut