Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Penyanyi Windy Yunita Jadi Tersangka TPPU Kasus Hasbi Hasan, Dicegah KPK Keluar Negeri

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:38:00 WIB
Penyanyi Windy Yunita Jadi Tersangka TPPU Kasus Hasbi Hasan, Dicegah KPK Keluar Negeri
Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah penyanyi Windy Yunita Bestari Usman ke luar negeri. Meski KPK belum mengumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang dihimpun Windy sudah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," katanya.

Pencegahan dilakukan selama 6 bulan pertama. Jika diperlukan, maka pencegahan dapat diperpanjang.

"Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," ujarnya.

Sementara itu Windy mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus TPPU. SPDP itu telah diterimanya sejak Januari 2024 lalu.

"Sudah, sudah (terima SPDP). (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Dia juga mengakui sudah menjadi tersangka, meski saat pemeriksaan itu dirinya berkapasitas sebagai saksi.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (sudah tersangka)," ujar Windy.

Sebagai informasi, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut