Respons Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara MA: Zalim
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya zalim. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu disampaikan Hasbi Hasan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Zalim," kata Hasbi, Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang dimaksud Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya.
"Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.