Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Senin, 24 Februari 2025 - 09:30:00 WIB
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero). (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

1. Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

2. Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan;

Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut