Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life Hasti Sriwahyuni

Jumat, 20 Mei 2022 - 01:29:00 WIB
Penyidik Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life Hasti Sriwahyuni
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun aset milik tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2 yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat. 

Penyitaan aset milik Tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

Seperti diketahui, tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life.  

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS). 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut