Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life Hasti Sriwahyuni

Jumat, 20 Mei 2022 - 01:29:00 WIB
Penyidik Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life Hasti Sriwahyuni
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKRTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Hasti Sriwahyuni (HS). HS merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022. 

Adapun aset yang dimiliki HS berupa tanah seluas 3.915 meter persegi itu terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

“Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan. Ketut mengatakan, nantinya aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut