Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Jampidsus Temukan Indikasi Pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:30:00 WIB
Penyidik Jampidsus Temukan Indikasi Pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Nanti akan kita usulkan apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, nanti kita lihat hasilnya,” ucap Febrie.

Menurut dia, pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tidak membutuhkan waktu lama. Meski begitu dia tak memberikan estimasi waktu kapan hasil pemeriksaan formil akan diumumkan. Yang jelas, tim pemeriksa akan objektif dan transparan dalam memutuskan.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Febrie mengakui, hasil pemeriksaan Jamwas menunjukkan ada beberapa tindakan Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana. Indikasi itu mulai penerimaan dan adanya aliran uang. Kendati demikian, Febrie berdalih butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan Jamwas tersebut.

“Kita akan perdalam dulu lah. Yang jelas kita akan transaparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini. Dan kita akan memutuskan apakah jaksa P ini, terlibat atau tidak dari sisi pidananya,” kata dia.

Jampidsus Ali Mukartono sebelumnya menegaskan, pengungkapan pidana terkait skandal Djoko Tjandra akan tetap dilakukan. Pengungkapan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menyeret para oknum di internal kejaksaan.

“Kalau diperintah pimpinan untuk melakukan penyidikan, kita siap,” kata Ali.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut