Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Sudah Komunikasi ke Jaksa Agung terkait Supervisi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Polri Datangi Kantor Jampidsus, Ini Kata Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:40:00 WIB
Penyidik Polri Datangi Kantor Jampidsus, Ini Kata Kejagung
Penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi gedung Kejagung (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna buka suara soal kedatangan penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke gedung Kejagung, Selasa (14/7/2026).

Anang membenarkan, kehadiran penyidik tersebut berkaitan dengan penyerahan dokumen dan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tim penyidik tiba sekitar pukul 13.18 WIB di Gedung Bundar atau Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Rombongan menaiki sebuah minibus berwarna putih dengan nomor polisi khusus kepolisian RI. 

Rombongan masuk melalui pintu belakang Gedung Bundar. Tim penyidik tersebut kompak menggunakan jaket bertuliskan Reserse berwarna biru. 

Salah satu penyidik menurunkan koper besar berwarna pink. Dalam koper itu terlihat ada tulisan 'BAP dan Mindik LP01 dan LP02'.

Penyidik tak menjawab pertanyaan awak media soal apakah kedatangan ini berkaitan dengan pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut