Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Berangkatkan 1.500 Personel Tambahan ke Sumatra, Bantu Penanganan Pascabencana
Advertisement . Scroll to see content

Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo

Selasa, 20 September 2022 - 16:37:00 WIB
Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Polri sejauh ini telah menjatuhkan sanksi etik terhadap 7 personel kepolisian terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka merupakan klaster di luar 7 tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terbaru adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etik berupa demosi 1 tahun. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan.

Selain Briptu Sigid, polisi lain yang dijatuhi sanksi yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dan mengajukan banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi 1 tahun; AKBP H. Pujiyarto dipatsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menerima sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut