Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:06:00 WIB
Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi
Mustofa (51) ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan di Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait pemerasan kepada perusahaan limbah. (Foto: Fariz Abdullah).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pada 2017 Mustofa pernah menggelar menggelar demonstrasi dan menuntut dana CSR dari perusahaan. Ancaman laporan ke kementerian membuat perusahaan terpaksa menyetujui “kerja sama pembinaan” dengan nilai fantastis.

"Aliran dana berhenti pada Oktober 2022. Disitu pelaku kembali mengajukan permintaan kepada manajemen perusahaan pada November 2023 seperti tiga unit mobil, motor sampai iPhone 14 Pro Max," ucapnya.

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Mustofa ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis (5/6/2025).

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut