Peraturan Baru Mendikbudristek untuk Pendidikan Tinggi Vokasi, Terus Melaju untuk Indonesia Maju
Perubahan yang paling mendasar dalam Perpres tersebut adalah adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai salah satu unit utama (unit eselon I) di periode kepemimpinan Mas Menteri Nadiem Makarim. Dengan demikian persepsi atau stigma yang selama ini melekat bahwa pendidikan vokasi kurang mendapat perhatian dan menjadi pilihan kedua saat melanjutkan pendidikan sedikit demi sedikit dihilangkan.
Transformasi yang holistik di bidang pendidikan vokasi pun dilakukan. Mulai dari Merdeka Belajar Episode ke-2 “Kampus Merdeka”, Merdeka Belajar Episode ke-8 “SMK Pusat Keunggulan”, dan Merdeka Belajar Episode ke-11 “Kampus Merdeka Vokasi”.
Transformasi dan akselerasi PTV mulai membuahkan hasil. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan vokasi (akademi/diploma) mengalami penurunan dan yang menarik bahwa TPT lulusan universitas lebih besar dibandingkan dengan lulusan akademi/diploma.
Pada 2020, 2021 dan 2022, TPT lulusan universitas sebesar masing-masing 7,35 persen, 5,98 persen dan 4,80 persen. Sementara pada tahun yang sama TPT lulusan akademi/diploma masing-masing adalah 8,08 persen, 5,87 persen dan 4,59 persen. Terlihat bahwa TPT lulusan akademi/diploma pada 2021 dan 2022 lebih rendah dibandingkan lulusan universitas.
Kebijakan terbaru Mendikbudristek yang kemarin diluncurkan, yaitu Merdeka Belajar Episode ke-26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, menjadi angin segar bagi PTV untuk mendongkrak akselerasi yang mulai terlihat hasilnya ini.
Penjaminan mutu dalam PTV menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa para mahasiswa menerima pendidikan berkualitas tinggi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Penjaminan mutu adalah untuk memastikan bahwa program dan layanan pendidikan yang disediakan oleh lembaga PTV memenuhi standar yang ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten, dan terus meningkat.
Transformasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut membenahi setidaknya dua aspek, yakni standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan; dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
Sejauh ini kebanyakan Perguruan Tinggi Vokasi lebih mementingkan akreditasi atau Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi dari pada mementingkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Banyak yang berpendapat bahwa begitu akreditasi diperoleh, program studi atau PTV tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Idealnya, dengan penerapan Continuous Quality Improvement (CQI) untuk peningkatan mutu internal terlebih dahulu, dapat dipastikan bahwa proses akreditasi juga akan baik.
Tantangan ke depan bagi PTV adalah masih sedikitnya prodi yang mendapatkan satus A/Unggul hanya 3 persen dari total prodi yang jumlahnya 6052 di seluruh Indonesia. Prodi yang memperoleh Baik Sekali/B sebanyak 22 persen dan Baik/C sebanyak 29 persen. Bahkan masih banyak sekali prodi yang belum terakreditasi (46 persen).