Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi
"Yaitu penggunaan atau digunakannya, dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon presiden saat itu, calon gubernur DKI saat itu, dan calon walikota Surakarta pada saat itu, yaitu Joko Widodo, yang tidak memiliki persyaratan wajib, yaitu tanggal, dan harus dibuktikan," ucap Joni.
Joni menilai proses tersebut bertentangan dengan Pasal 73 ayat 3 huruf b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
Menurutnya, kedua aturan tersebut mengatur ketentuan mengenai legalisir, termasuk kewajiban dilakukan oleh pejabat yang berwenang serta mencantumkan tanggal dan tahun.
"Dalam perkara ini, hal itu nihil. Tidak ada. Dan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang pada saat menjabat itu. Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan batu ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," ujar Joni.
Dia menegaskan, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai salah satu pihak tergugat tetap terikat dengan ketentuan tersebut. Joni mengatakan aturan mengenai administrasi legalisasi berlaku secara umum.