Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
MPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun kini MPR berfungsi lebih terbatas setelah amandemen UUD 1945.
- Fungsi Utama: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dalam kondisi tertentu.
- Anggota: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
- Wewenang: Salah satu wewenang utamanya adalah menetapkan perubahan pada UUD dan melantik presiden/wakil presiden hasil pemilu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan, MPR dapat menggelar sidang untuk memilih penggantinya.
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan provinsi dan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi.
- Fungsi Utama: Mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan terkait undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta anggaran yang menyangkut daerah.
- Anggota: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi tanpa memandang jumlah penduduk.
- Wewenang: DPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang nasional yang umum seperti DPR.