Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:20:00 WIB
Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sebanyak 580 anggota DPR resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). (Foto: DPR RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun kini MPR berfungsi lebih terbatas setelah amandemen UUD 1945.

- Fungsi Utama: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dalam kondisi tertentu.

- Anggota: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

- Wewenang: Salah satu wewenang utamanya adalah menetapkan perubahan pada UUD dan melantik presiden/wakil presiden hasil pemilu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan, MPR dapat menggelar sidang untuk memilih penggantinya.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan provinsi dan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi.

- Fungsi Utama: Mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan terkait undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta anggaran yang menyangkut daerah.

- Anggota: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi tanpa memandang jumlah penduduk.

- Wewenang: DPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang nasional yang umum seperti DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut