Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh dan Pengertiannya
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata menjadi salah satu materi yang dipelajari di sekolah. Agar lebih paham, pelajari perbedaan, contoh dan pengertiannya di sini.
Ada berbagai pengertian hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya 'Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia' menerangkan hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Pendapat Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya 'Prinsip-prinsip Hukum Pidana', mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan memiliki sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya. Pengertian hukum perdata menurut para ahli pun beragam, seperti berikut:
Subekti dalam buku 'Pokok-pokok Hukum Perdata' menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kemudian, ada empat bagian dalam hukum perdata. Selengkapnya Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.
Dari definisi yang telah diterangkan, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Contohnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).
Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.
Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara karena terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, seperti pengenaan pidana pada pelaku.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan. Dengan kata lain, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Editor: Puti Aini Yasmin