Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Rabu, 27 September 2023 - 15:27:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.

Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), berikut penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata, mulai dari pengertian hingga sumber atau dasar hukum.

Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Sedangkan hukum perdata menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki sumber hukum yang berbeda. Hukum perdata bersumber dari KUH Perdata, sedangkan hukum pidana bersumber dari KUHP.

Sumber Hukum Pidana

Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis 

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi: 

Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103 
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488 
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569. 

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis 

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Sumber Hukum Perdata

Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.

Buku 1 berisi tentang orang, yang memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
Buku 2 berisi tentang benda, yang memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
Buku 3 berisi tentang perikatan, yang memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
Buku 4 berisi tentang pembuktian, yang mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Selain perbedaan dalam hal pengertian dan sumber hukum di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara hukum perdata dan pidana. Berikut sederet perbedaannya yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia

Inisiator

Perkara perdata bersifat pasif, artinya inisiator berasal dari orang yang merasa dirugikan. Penegak hukum baru bisa mengambil tindakan setelah orang yang merasa dirugikan mengadu ke penegak hukum

Sedangkan perkara pidana bersifat aktif, artinya inisiator berasal dari penegak hukum maupun orang yang merasa dirugikan. Biasanya penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan jika dirasa terjadi kejahatan atau pelanggaran.

Penafsiran

Hukum perdata memperbolehkan subjek hukum untuk menginterpretasikan UU hukum perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan sesuai dengan arti kata dalam UU hukum pidana.

Istilah yang Digunakan

Istilah yang digunakan dalam hukum perdata adalah 'penggugat' dan 'tergugat'. Sedangkan dalam hukum pidana, istilah yang digunakan untuk pelaku yang sudah terpenuhi alat buktinya adalah 'tersangka', kemudian menjadi 'terdakwa' ketika di pengadilan.

Tugas Hakim

Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Di hukum pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.

Perdamaian

Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugat selalu ditawari perdamaian untuk menyelesaikan perkara. Hal ini berlaku sampai hakim memberi putusan. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak boleh ada perdamaian.

Tentang Sumpah

Dalam perkara perdata, dikenal sumpah decisoir atau sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak lawannya mengenai kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak dikenal sumpah decisoir.

Keberadaan Jaksa

Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa penuntut umum, sehingga penuntutnya adalah penggugat itu sendiri. Sedangkan dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang mewakili negara untuk menuntut terdakwa.

Bentuk Sanksi

Dalam perkara perdata, sanksi bagi tergugat bisa berbentuk ganti rugi, misalnya uang atau pemenuhan tuntutan berupa prestasi, yaitu perintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam perkara pidana, sanksi bagi pelaku adalah denda hingga hukuman badan, seperti kurungan penjara dan hukuman mati.

Demikianlah, ulasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut