Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
Slamet Yuono, SH, MH.
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan & Rekan
BEBERAPA bulan belakangan perhatian kita tertuju pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Perkara pembunuhan ini kembali mencuat setelah tayangnya film 'Vina: sebelum 7 hari' yang mendapat respons dan simpati dari masyarakat.
Kemudian dari sini berembuslah dugaan terjadinya salah tangkap dan salah menghukum terhadap beberapa orang tersangka yang saat ini telah menyandang status sebagai terpidana. Satu orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan, tetapi kemudian status itu dibatalkan oleh Hakim Praperadilan sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg tanggal 8 Juli 2024.
Setelah praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, kemudian salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yaitu Saka Tatal mengajukan permohonan Peninjuan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon. Permohonan PK ini menurut kami adalah upaya hukum yang lazim dan wajar ditempuh oleh terpidana jika memang ada dasar dan alasan untuk mengajukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.
Setelah mengajukan permohonan PK, ternyata Saka Tatal melakukan hal yang tidak lazim dalam praktik peradilan pidana di Indonesia yaitu pelaksanaan Sumpah Pocong yang dilakukan oleh yang bersangkutan pada Jumat 9 Agustus 2024, bertempat di salah satu Padepokan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Farhat Abbas, selaku pengacara Saka Tatal, kepada media menyatakan “Saka tidak takut melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah”.