Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, CPNS Wajib Paham!
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan PNS pusat dan PNS daerah menarik untuk diulas kali ini. Tak banyak orang yang tahu, ternyata keduanya memiliki perbedaan yang begitu signifikan, baik dalam hak maupun kewajiban.
Bagi sebagian orang, PNS atau Pegawai Negeri Sipil jadi profesi impian. Tak hanya soal gaji, tunjangan yang akan didapatkan mereka setiap bulannya pun terbilang menggiurkan.
Setelah lulus seleksi CPNS, setiap PNS akan ditempatkan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Meski penempatannya berbeda, setiap PNS mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama.
Lalu, apa perbedaan PNS pusat dan PNS daerah? iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/1/2024).
Presiden Jokowi Sebut Aturan Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri Segera Diterbitkan
PNS daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Di sisi lain, PNS pusat dibiayai oleh APBN yang dikomandoi langsung oleh pimpinan lembaga atau menteri.
Selain dibiayai oleh APBN masing-masing daerah atau pusat, PNS juga kinerjanya tergantung dengan kebijakan. Adapun, kebijakan yang dikeluarkan oleh PNS pusat pada umumnya berlaku dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia.
94 Persen PNS Pemprov DKI Masuk di Hari Pertama Kerja usai Libur Tahun Baru 2024