Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya

Selasa, 08 November 2022 - 12:20:00 WIB
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya
Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dipahami siswa dan masyarakat. Berikut selengkapnya.

Sebelum mempelajari perbedaannya, ketahui terlebih dahulu pengertian dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutuskan tingkat pertama dan terakhir.

Kemudian, Mahkamah Agung adalah peradilan negara tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

  • Apa Tugas dari Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung (MA) memiliki enam fungsi dalam tugasnya, yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administrasi, dan fungsi lain-lain.

-Fungsi peradilan artinya MA sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki tugas membina keseragaman dalam menerapkan hukum melalui putusan kasasi dan meninjau kembali semua hukum dan undang-undang di wilayah RI diterapkan secara adil dan benar.

-Dalam fungsi pengawasan, MA bertugas mengawasi jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agar adil, sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

-Fungsi mengatur dalam MA adalah mengatur hal yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut