Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya

Selasa, 08 November 2022 - 12:20:00 WIB
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya
Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

-MA memiliki fungsi nasehat untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

-Fungsi administrasi adalah MA mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. 

-Fungsi lain-lain dari MA adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

  • Apa Tugas Mahkamah Konstitusi?

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi menjadi beberapa bagian, yakni Panitera, Sekretaris Jenderal, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Biro Umum dan Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi Komunikasi, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.

Jadi, dari penjelasan di atas bisa diketahui bukan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu seperti apa? Semoga membantu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut