Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:43:00 WIB
Dia menuturkan, tujuan akhir perda untuk membangun kesadaran berperilaku hidup bersih sehat untuk pemutusan penyebaran wabah Covid-19.
"Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," ucapnya.
Menurutnya, semua masyarakat perlu diedukasi terkait Covid-19. Dalam edukasi ini, seluruh pihak termasuk eksekutif harus gencar menyosialisasikan aturan tersebut.
"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19, mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan perda ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi