Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Jumat, 26 September 2025 - 13:31:00 WIB
Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026
Kemnaker akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja mulai tahun 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Surya menyebut, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong serapan tenaga kerja yang lebih masif, dengan cara mendekatkan pencari kerja dan pemberi kerja lewat platform Karirhub.

Dengan demikian, para pencari kerja ke depan diharapkan bisa dipusatkan di platform tersebut. Selain itu, platform ini juga sekaligus menjadi basis data pemerintah untuk memantau pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia.

Dia melaporkan, saat ini ada kurang lebih 10 juta orang di Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan. Angka tersebut terdiri dari 3,5 juta orang yang baru menyelesaikan pendidikan dan masuk ke pasar kerja, serta sekitar 7 juta orang yang saat ini belum memiliki pekerjaan.

"Itu (jumlah orang butuh kerja), kalau diakumulasi jumlahnya 10 juta. Ini di luar yang PHK, orang mengundurkan diri, dan lain-lain," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut