Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Mendagri, KPK Konfirmasi Dua Hal soal Suap Izin Meikarta

Jumat, 25 Januari 2019 - 21:53:00 WIB
Periksa Mendagri, KPK Konfirmasi Dua Hal soal Suap Izin Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik KPK mengonfirmasi dua hal dalam pemeriksaan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kasus suap izin proyek Meikarta. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan itu, Tjahjo dikonfirmasi dua hal.

"Untuk Mendagri pada hari ini diklarifikasi tentang dua hal, pertama beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Bupati Bekasi Neneng menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu, itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

KPK memeriksa politikus PDI Perjuangan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY). "Jadi, apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon, telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Kedua, Febri mengungkapkan, KPK mengonfirmasi Tjahjo soal pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait proyek Meikarta tersebut. "Pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Usai diperiksa, Tjahjo juga mengaku dikonfirmasi KPK soal kesaksian Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut