Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Panitera Pengganti MA, KPK Lacak Aset Istri Nurhadi

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:33:00 WIB
Periksa Panitera Pengganti MA, KPK Lacak Aset Istri Nurhadi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera pengganti di Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi dan sopirnya Deny Syahrul, Rabu (10/6/2020). Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan penelusuran aset milik istri eks Sekretaris MA, Nurhadi bernama Tin Zuraida.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan keduanya diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA. Mereka yaitu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kemudian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang berstatus masih buron.

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali di Jakarta.

Sementara itu KPK juga memeriksa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Terhadap keduanya, KPK mengonfirmasi keberadaan keduanya selama menjadi buron.

"Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antara keduanya, juga keterangan mengenai tempat keberadaan mereka selama dalam proses pencarian oleh penyidik yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," ucap Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi serta Rezky ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) dan KPK telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Alasan KPK memasukkan mereka ke dalam DPO karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut