Periksa Sekjen PDIP dan 2 Komisioner KPU, KPK Dalami Mekanisme PAW Anggota DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (24/1/2020). Selain itu KPK juga memeriksa 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masuki. Dalam pemeriksaan mereka lebih banyak ditanya seputar mekanisme PAW anggota DPR.
"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Selain itu KPK juga menanyakan tentang usulan PAW terhadap tersangka Harun Masiku oleh DPP PDIP. Detail, hasil pemeriksaan terhadap Hasto, Evi dan Hasyim akan diungkap dalam persidangan.
BACA JUGA:
Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Tak Tahu Suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku
Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Tolak Permintaan PDIP ke Penyidik KPK
"Adapun secara detail materinya karena ini perkara yang berjalan tentu kami tidak bisa detail," katanya.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu mengenai suap yang dilakukan oleh kadernya, Harun Masuki terkait PAW.
"Sama sekali tidak tahu karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apa lagi tindakan melanggar hukum," kata Hasto di KPK.
Editor: Kurnia Illahi