Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU

Rabu, 02 Januari 2019 - 19:07:00 WIB
Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU
Pengurus DPP Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). (Foto: Koran SINDO/Yulianto).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Perindo tidak memasang target khusus untuk menambah jumlah sumbangan dana kampanye. Prinsipnya, siapa pun yang ingin menyumbang perjuangan Perindo tentu partai tidak menolaknya.

"Kita siap menerima saja (sumbangan dana kampanye). Namun dari pihak kelompok, dari luar, secara undang-undang kan dibatasi ya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU menerima LPSDK peserta Pemilu 2019 yang meliputi partai politik serta capres dan cawapres. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah.

KPU hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye itu ke KPU.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut