Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU
Menurutnya, Perindo tidak memasang target khusus untuk menambah jumlah sumbangan dana kampanye. Prinsipnya, siapa pun yang ingin menyumbang perjuangan Perindo tentu partai tidak menolaknya.

"Kita siap menerima saja (sumbangan dana kampanye). Namun dari pihak kelompok, dari luar, secara undang-undang kan dibatasi ya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU menerima LPSDK peserta Pemilu 2019 yang meliputi partai politik serta capres dan cawapres. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah.
KPU hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye itu ke KPU.
Editor: Zen Teguh