Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Selasa, 28 Agustus 2018 - 23:59:00 WIB
Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo kembali menegaskan dukungannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Larangan itu agar wakil rakyat nantinya benar-benar sosok bersih dan antikorupsi.

“Saya pikir semua pasti sepakat terhadap ide ini (melarang mantan koruptor maju di pileg),” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Menurut Taufik, budaya korupsi di Indonesia menjadi keprihatinan dan musuh bersama. Polemik mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pun diakuinya menuai reaksi dari beberapa pihak.

Mengantisipasi hal tersebut, maka KPU selaku penyelenggara pemilu menghadirkan aturan baru dalam menyaring bakal calon legislatif yang bersih di Pemilu 2019.

Selain KPU, Taufik melanjutkan, demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu pun telah melaksanakan tugasnya dengan baik bersama KPU agar tidak ada lagi mantan koruptor menjadi anggota Dewan di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut