Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati: Hukumannya Setimpal!

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:48:00 WIB
Perindo Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati: Hukumannya Setimpal!
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mengajak orang tua tidak abai terhadap anak di masa pandemi (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. 

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ujar Ratih.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut