Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:53:00 WIB
Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Seiring dengan perkembangan zaman, ruang wilayah inilah yang menjadi wilayah kolonialisme baru. Saat ini, kolonialisme tidak lagi seperti VOC, yang datang membawa kapal, lalu mengadakan perjanjian dagang," katanya.

Danrivanto juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan asing sudah membayar mahal penasihat hukum internasional agar mereka bisa terhindar dari jerat hukum di negara tujuan investasi. Padahal, setiap aktivitas digital berdampak pada digital currency atau monetisasi yang menguntungkan pihak tertentu.

"Ini merupakan suatu fakta, karena dalam pendekatan bisnis digital adalah pendekatan masifnya pengguna atau user," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan majelis hakim, untuk mencegah terjadinya kolonialisme digital, maka diperlukan norma konvergensi (convergence norms), terutama penyiaran berbasis Internet yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau di negara lain, praktek broadcasting dan telekomunikasi itu disatukan, satu kesatuan. Satu undang-undang, kemudian satu lembaga regulatory yang sama. Tapi, mohon maaf, konstitusi kita tidak menyatakan seperti itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut