Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama berinisial S menjadi tersangka kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya dipastikan terlibat setelah terungkap mengkoordinasikan karyawan PT ASA untuk melakukan penimbunan dan menahan obat covid-19 untuk beredar di pasaran hingga akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Meski ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan keduanya. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan Polisi demi merampungkan penyidikan itu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sebelum menahan dan melimpahkan kasus ini Kejaksaan, kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.
“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peran pelaku diduga menjadi sangat sentral dalam penimbunan obat ini. Hal itu terlihat saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang, namun tak diedarkan sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.
Joko menegaskan peran salah satu dari mereka yaitu mengatur agar obat itu tak beredar di pasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun lewat pesan untuk menahan obat tidak didistribusikan.