Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 
Advertisement . Scroll to see content

Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka

Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:45:00 WIB
Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka
Polres Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir. Padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.

“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi mengamankan belasan ribu obat penanganan covid-19.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut