Perintahkan Karyawan Timbun Obat Covid-19, 2 Petinggi Perusahaan Ini Resmi Tersangka
Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir. Padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.
“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi mengamankan belasan ribu obat penanganan covid-19.
Editor: Rizal Bomantama