Perjalanan Kasus Asusila yang Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat. Dia dinyatakan terbukti melakukan asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu dalam waktu tujuh hari. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi pelaksanaan putusan itu.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Lalu bagaimana perjalanan kasus asusila yang mengakibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat? Berikut iNews.id rangkum.
Kasus ini terkuak dari laporan yang dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada April 2024 lalu. Laporan itu terkait dugaan asusila yang dilakukan Hasyim ke anggota PPLN.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri. Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Hasyim semula tak merespons laporan itu secara lugas. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Sidang perdana pun digelar pada Rabu (22/5/2024) secara tertutup. Hasyim saat itu hadir langsung di ruang sidang.
Hasyim mengaku dirugikan atas aduan tersebut. Dia menyatakan aduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang digelar.
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukum menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan saya. Terus terang merasa dirugikan karena hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangan belum ada," kata Hasyim usai persidangan di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasyim menyebut pokok aduan yang menjadi bahan persidangan telah disampaikan ke publik. Menurutnya asumsi publik seolah-olah dirinya telah diadili atas tuduhan dugaan tindakan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Di satu sisi sidangnya tertutup, sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut," katanya.
Dia juga membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila tersebut.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.
Editor: Rizky Agustian