Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Aset Dilelang PT MNC Bank

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:28:00 WIB
Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Aset Dilelang PT MNC Bank
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.

Untuk itu, Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.

"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang sepanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di jalan jelambar ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut