Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Aset Dilelang PT MNC Bank

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:28:00 WIB
Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Aset Dilelang PT MNC Bank
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) untuk segera menentukan jadwal pengosongan, terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra. Lokasinya di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.

Awalnya Rudy menjelaskan, bangunan tersebut tadinya merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Ia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.

"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Pak Win Lie Sadikin. Nah kreditnya itu dia tahun 2013, dalam perjalannya kita gatau apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut