Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Sudah Lengkap, Ketua KUA: Tinggal Akad!
Advertisement . Scroll to see content

Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:43:00 WIB
Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content
  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut