Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan

Jumat, 18 Desember 2020 - 22:49:00 WIB
Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya sempat diwarnai perdebatan sengit, Jumat (18/12/2020). Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Perdebatan berawal dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, mengenai pemberitaan di media. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang menyinggung saksi berinisial BS.

"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, ada seorang pemborong namanya BS ada Nomor HPnya dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," ujar Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono di persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020).

Pertanyaan Maqdir langsung disanggah jaksa pada KPK Takdir Suhan. Menurutnya, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir keberatan dengan yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi.

"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir. 

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut