Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang betugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga."
"Tetapi bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, harta benda dan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum."
"Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih."
Majelis Sidang KKEP sebelumnya menjatuhkan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Diketahui, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Jumat lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dan menahan tujuh personel.