Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan

Rabu, 03 September 2025 - 20:44:00 WIB
Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Kompol Cosmas menangis saat menyampaikan penyesalannya usai dihukum pemberhentian dengan tidak hormat dalam kasus rantis Brimob melindas ojol Affan Kurniawan. (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, dan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sementara untuk pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut