Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, dan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sementara untuk pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Editor: Maria Christina