Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:39:00 WIB
Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif
Ojek online (ojol). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Transparansi perincian setiap komponen biaya juga dinilai penting agar penumpang dapat mengetahui secara jelas tarif yang dibayarkan.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.

Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Keterbukaan struktur tarif juga dapat membantu pengawas ketenagakerjaan dan transportasi memantau kepatuhan aplikator terhadap ketentuan biaya sewa aplikasi.

YLKI turut mendesak otoritas terkait memperketat pengawasan operasional guna memastikan pembatasan biaya tidak diikuti penurunan kualitas layanan. Perusahaan aplikasi diminta tidak memangkas fasilitas dasar, standar keselamatan, maupun keandalan kanal pengaduan konsumen demi mempertahankan margin keuntungan.

"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.

Selain itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan tersebut perlu disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar regulasi tidak sekadar menjadi norma tertulis tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut