Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prof Bagir Manan Luncurkan Buku Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Pers Harus Kontrol Penerapan UU Antiterorisme

Kamis, 07 Juni 2018 - 23:13:00 WIB
Pers Harus Kontrol Penerapan UU Antiterorisme
Pemberantasan terorisme (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai para jurnalis harus ikut mengawasi penerapan Undang-undang Antiterorisme yang telah disetujui DPR, beberapa waktu lalu. Dengan adanya kontrol dari pers, diharapkan UU tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Harus dikontrol melalui pemberitaan yang baik, karena secara langsung produk dari jurnalis itu juga dikontrol dalam penerapan UU Antiterorisme,” kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia berpendapat, peran media secara tidak langsung juga dapat membantu intelijen atau pihak kepolisian dalam menghadapi terorisme. Salah satunya dengan tidak membocorkan informasi yang bersifat rahasia demi sensasional atau eksklusivitas berita belaka.

“Kegiatan intelijen mesti bersifat rahasia. Kalau proses intelijen dimuat surat kabar maka itu dianggap kriminal,” ujar Bagir.


Mantan ketua Mahkamah Agunh (MA) itu mengingatkan, media perlu memperhatikan dan memilah mana saja informasi yang masuk dalam fungsi intelijen atau tidak. “Kita harus hati-hati soal ini,” ucapnya.

Bagir juga meminta kehati-hatian dari aparat kepolisian agar tidak terjebak dalam upaya mencari sensasional berita. Sebagai contoh di sini adalah mengundang media dalam proses penyerbuan, pengejaran, ataupun proses penggeledahan yang sifatnya rahasia.

Tak terkecuali kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan proses penyelidikan dan atau penyidikan. Menurut Bagir, tahap tersebut adalah tahap kritis di mana petugas mencari unsur pembuktian melalui alat-alat bukti yang ada. Jika informasi yang ada pada tahap ini dibocorkan kepada media, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap proses pembuktian.

“Kalau semua yang dilakukan harus diberitakan, ini bisa celaka. Sebab dalam proses itu ada hal yang masih bersifat rahasia. Kalau, misalnya, pelaku memiliki teman, bisa saja dia lari atau menghancurkan alat buktinya,” kata Bagir.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut