Pertajam Kronologi Suap Meikarta, KPK Duga Sumber Dana Terkait Lippo
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Billy dimintai keterangannya untuk mempertajam kronologi peristiwa pemberian uang yang diduga sebagai suap. Sumber uang yang diberikan juga menjadi fokus penyidikan KPK.
"Untuk Billy Sindoro hari ini pemeriksaan untuk mempertajam bagaimana kronologi pemberian uang," katanya di Plaza Festival, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Febri menyebut, pihaknya menduga ada pihak lain yang memberikan uang tersebut. Dia mengatakan pihak lain itu masih terkait dengan Lippo Group.
"Dan sumber uang itu, kami duga berasal dari pihak yang masih terkait dengan perusahaan (Lippo Group)," pungkas Febri.
Billy merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan komisi antirasuah itu. Kesembilan tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.
Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad