Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik
Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.
Dewas KPK menyatakan teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ghufron diharapkan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik, Sanksi Teguran hingga Potong Gaji
Selain itu, penghasilan Ghufron juga akan dipotong 20 persen selama enam bulan.
Editor: Rizky Agustian