Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Sabtu, 07 September 2024 - 06:10:00 WIB
Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. 

Dewas KPK menyatakan teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ghufron diharapkan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, penghasilan Ghufron juga akan dipotong 20 persen selama enam bulan. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut