Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Sabtu, 07 September 2024 - 06:10:00 WIB
Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sanksi itu berupa pemotongan 20 persen penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron hanya merugikan citra KPK, belum sampai merugikan negara. 

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Hasil musyawarah pun disepakati menjatuhkan sanksi sedang. 

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut