Perundungan Marak di Sekolah dan Kampus, Ketua Komisi X DPR Desak Evaluasi Pengawasan
Agung juga menyoroti sistem deteksi dini dan pengawasan di lingkungan pendidikan yang dinilai belum maksimal. Kasus kekerasan di sekolah maupun asrama perguruan tinggi, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas saluran pengaduan dan kecepatan institusi dalam merespons laporan.
Dia menegaskan, perlindungan korban harus menjadi prioritas karena perundungan dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa aman, kepercayaan diri, hingga hubungan sosial korban.
"Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial mereka. Bahkan, korban berisiko kehilangan keberanian untuk kembali bersekolah karena takut mengalami perlakuan serupa," ucapnya.
Agung turut menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dia menilai, regulasi tersebut memiliki tujuan positif dalam mendorong pencegahan, perlindungan, partisipasi, dan penanganan masalah secara kolaboratif.
Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi secara berkala agar berjalan konsisten dan didukung pengawasan yang terukur. Menurut Agung, tantangan tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada penerapannya di lapangan.