Perusahaan Perekrut ABK WNI yang Dieksploitasi Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri
"Satu ABK lainnya meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke rumah sakit," kata Ricky.
ABK itu yakni Effendi Pasaribu. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal karena sakit pneumonia.
Pengacara Publik Korea Selatan, Jong Chul Kim mengirimkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Effendi Pasaribu melalui pesan singkat ke David Surya. Kemudian David memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai seafarer, seaman dan, hukum nasional Indonesia.
"Yakni perjanjian kerja laut, perdagangan orang, dan perlindungan terhadap pekerja migran," ucapnya.
David Surya kembali dihubungi Jong Chul Kim dan salah satu lawyer dari Law Firm di Korea Selatan yang mewakili Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) pada Kamis, 7 Mei 2020 dan hari ini Jumat, 8 Mei 2020. Saat ini investigasi di Korea Selatan sedang berlangsung.