Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Perwira TNI Diduga Main Judi Online Pakai Dana Satuan hingga Rp876 Juta

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:31:00 WIB
Perwira TNI Diduga Main Judi Online Pakai Dana Satuan hingga Rp876 Juta
Perwira TNI berinisial Letda R diduga menyalahgunakan dana satuannya sebanyak Rp876 juta untuk judi online. Dia pun diperiksa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Letda R, perwira keuangan (paku) TNI Brigif 3/TBS, diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online. Dia saat ini tengah diproses hukum.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Kostrad, kata Hendhi, menegaskan setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online melanggar hukum dan kode etik militer.

"Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, kata Hendhi, Kostrad juga akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.

"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memastikan prajurit yang terlibat judi online akan diberikan hukuman tegas. Hal ini menyusul maraknya judi online yang menyasar ke prajurit TNI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut