Perwira TNI Diduga Main Judi Online Pakai Dana Satuan hingga Rp876 Juta
JAKARTA, iNews.id - Letda R, perwira keuangan (paku) TNI Brigif 3/TBS, diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online. Dia saat ini tengah diproses hukum.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Kostrad, kata Hendhi, menegaskan setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online melanggar hukum dan kode etik militer.
"Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, kata Hendhi, Kostrad juga akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.
"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memastikan prajurit yang terlibat judi online akan diberikan hukuman tegas. Hal ini menyusul maraknya judi online yang menyasar ke prajurit TNI.
"Ada punishment, ada hukumnya, hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mengimbau kepada prajurit menjauhi tindakan yang menyimpang seperti judi online. Dia mengajak untuk berlomba-lomba mencetak prestasi.
"Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," ujarnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 3 juta lebih orang Indonesia bermain judi online. Dana judi online yang berputar di tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 trilliun dalam 168 juta transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian