Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar
Advertisement . Scroll to see content

Perwira TNI/Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:20:00 WIB
Perwira TNI/Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan
Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tak ada masalah dari penunjukkan perwira tinggi TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Dia menegaskan hal itu dibenarkan secara hukum. 

"Itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.

"Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut