Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih bergulir di DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membocorkan sejumlah pasal dalam RUU tersebut.
Salah satunya mengenai perzinaan. Dia menyebut pasal perzinaan dalam RUU KUHP akan mencegah masyarakat untuk main hakim sendiri.
"Pasal perzinaan akan kita pertahankan. Urgensinya ini KUHP Indonesia bukan KUHP negara barat. Di Indonesia ada namanya communal damage. Justru itu yang kita tidak mau ada main hakim sendiri. Supaya tidak main hakim sendiri oleh sebab itu harus ada pasal," ujar Arsul Sani di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).