Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
 
                 
                Dia menjelaskan RUU KUHP nanti akan mencegah masyarakat melakukan tindakan di luar batas kewajaran terhadap pelaku perzinaan. Salah satunya masyarakat tak boleh mengarak pasangan yang digerebek saat melakukan mesum.
 
                                        Menurutnya masyarakat nanti wajib melaporkan kasus perzinaan kepada aparat yang berwenang dan tidak diperkenankan main hakim sendiri.
"Jadi masyarakat tidak boleh mengarak pasangan mesum kemudian ditelanjangi. Yang kalian boleh lakukan diadukan kemudian karena ini delik aduan ya diadukan ke pihak berwajib. Seperti misalnya kumpul kebo, itu politik hukumnya mau apa dulu. Kalau politik hukumnya kita sudah sepakat, tetap ada, baru kita bicara substansi pengaturan. Kalau substansi pengaturan sudah selesai, kalau urusan formula itu urusan para ahli bahasa dan para ahli hukum," tutur Arsul Sani.
Editor: Rizal Bomantama