Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:34:00 WIB
Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam RUU KUHP. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan RUU KUHP nanti akan mencegah masyarakat melakukan tindakan di luar batas kewajaran terhadap pelaku perzinaan. Salah satunya masyarakat tak boleh mengarak pasangan yang digerebek saat melakukan mesum.

Menurutnya masyarakat nanti wajib melaporkan kasus perzinaan kepada aparat yang berwenang dan tidak diperkenankan main hakim sendiri.

"Jadi masyarakat tidak boleh mengarak pasangan mesum kemudian ditelanjangi. Yang kalian boleh lakukan diadukan kemudian karena ini delik aduan ya diadukan ke pihak berwajib. Seperti misalnya kumpul kebo, itu politik hukumnya mau apa dulu. Kalau politik hukumnya kita sudah sepakat, tetap ada, baru kita bicara substansi pengaturan. Kalau substansi pengaturan sudah selesai, kalau urusan formula itu urusan para ahli bahasa dan para ahli hukum," tutur Arsul Sani.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut